Legislator Komisi III Desak Propam Evaluasi Penetapan Mahasiswa UI sebagai Tersangka

01-02-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa penyidik yang menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka. Hasya adalah mahasiswa UI yang meninggal dunia setelah tertabrak pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW, dan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan, bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?" ujarnya kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berpendapat penetapan Hasya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan. Oleh karena itu, Habiburokhman meminta kasus penabrakan ini diperiksa ulang.

 

"Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut, bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang. Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu," ungkap Habiburokhman.

 

Bukan hanya meminta pemeriksaan ulang, ia juga mendorong agar AKBP (Purn) Eko Setia BW selaku penabrak Hasya dihukum berat, dan nama baik Hasya dipulihkan karena telah dijadikan tersangka. "Karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau Anda baca (Pasal) 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

 

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...